Tingkatkan Literasi Hukum, BEM UID Ciamis Bedah Dinamika KUHP & KUHAP 2026

 


    CIAMIS – Departemen Hukum BEM Universitas Islam Darussalam Ciamis di bawah naungan Kabinet Amerta Karsa sukses menyelenggarakan Webinar Hukum Nasional pada Sabtu (14/02) malam. Mengangkat tema kritis "KUHP & KUHAP 2026: Antara Menguatkan Keadilan atau Memperluas Kekuasaan?", agenda ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam bagi mahasiswa mengenai sistem pidana terbaru di Indonesia.

    Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui platform Google Meet ini menghadirkan Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H., yang merupakan Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Dosen Fakultas Syariah UID, sebagai narasumber utama. Diskusi yang berlangsung mulai pukul 19.30 WIB ini dipandu secara interaktif oleh Halfa Nur Azizah, pengurus BEM UID Ciamis, yang bertindak sebagai moderator.

    Dalam pemaparannya, Dr. Sugiri Permana membedah secara filosofis dan normatif mengenai Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menjadi pilar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP). Beliau menjelaskan bahwa pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula dengan melibatkan korban, keluarga, serta tersangka, dan dapat diterapkan mulai dari tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Penekanan pada asas Ultimum Remidium juga menjadi poin krusial dalam diskusi tersebut agar hukum benar-benar menjadi jalan keluar terakhir yang adil.

    Melalui pelaksanaan program kerja ini, Kabinet Amerta Karsa berharap mahasiswa Universitas Islam Darussalam Ciamis memiliki bekal literasi legal yang tajam untuk menghadapi dinamika hukum ke depan. Pengurus BEM juga mengajak seluruh mahasiswa untuk terus menyuarakan gagasan mereka melalui kanal Aspirasi yang tersedia di blog resmi ini guna terus meningkatkan kualitas program kerja organisasi.





Posting Komentar

0 Komentar